- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pihaknya akan memberi sanksi kepada Pemerintah Daerah yang masih mengendapkan dana alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana TKDD hingga Pemda tersebut menjalankan kewajiban belanjanya sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkannya.
Dana yang akan ditunda tersebut adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang memiliki porsi terbesar dalam TKDD. Sebab, alokasi anggaran tersebut merupakan dana yang ditransfer oleh pemerintah untuk belanja-belanja wajib pemerintah daerah, seperti dana untuk pembangunan.
"Kalau daerah tidak mematuhi dengan belanja wajib, maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan. Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Dana tersebut, dikatakannya akan dicairkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Karena itu, ketika daerah itu menunda-nunda penyaluran dana yang telah dialokasikan oleh pemerintah, maka yang terdampak adalah terganggunya pembangunan dan aktivitas pelayanan publik, sehingga harus ditindak tegas.
"Ini kita lakukan untuk mendorong supaya daerah-daerah tidak melakukan pengendapan dana," kata Astera.
Sebelumnya, Astera memperkirakan hingga Desember 2019, masih banyak dana alokasi anggaran TKDD yang mengendap di Rekening Kas Umum Daerah. Angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp70-90 triliun.