Penambang Ini Bisa Mimpi Buruk Dekat Ibu Kota Baru

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah memastikan akan membersihkan tambang-tambang illegal yang saat ini terdapat di sekitar lokasi Ibu Kota RI yang baru di Kalimantan Timur. Salah satu yang akan ditutup, yakni di Kabupaten Tabalong, yang jaraknya hanya 230 KM dari Penajam Paser Utara.

INFOGRAFIK: Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, DPR Siapkan RUU DKJ

Hal tersebut, direspons positif oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mendukung penuh langkah pemerintah dalam menutup tambang ilegal di Ibu Kota Baru. Namun, harus juga dilihat perizinan dan analisis dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki oleh para penambang tersebut.

"Ya, nanti lihat saja, apakah kemudian amdal yang dikeluarkan melanggar atau tidak, kalau tidak sesuai silahkan saja di tutup," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Jumat 17 Januari 2020.

Kebijakan Negara Tak Tegas Tindak Tambang Ilegal Disorot

Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, jika tambang-tambang batu bara yang banyak beroperasi di kawasan tersebut ilegal, maka harus segera dilakukan langkah hukum. Terutama, jika ada penadah yang mengambil manfaat dari tambang ilegal itu, harus ikut ditangkap.

"Apalagi ilegal, langsung ditutup dan ditangkap saja," ujarnya.

Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Menyandang Status Ibu kota Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan akan menyetop aktivitas pertambangan illegal di Kalimanyan, terutama di kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Baru. Selain ilegal, aktivitas itu juga dianggap akan merusak lingkungan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sendiri juga menginginkan, agar Ibu Kota Baru dapat terjaga kondisi lingkungannya. Salah satu caranya, yakni dengan mengembalikan kealamian kawasan hutan.

Monumen Nasional, Jakarta.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024