Jokowi Akan Tutup Tambang Ilegal Dekat Ibu Kota Baru

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi Ibu Kota baru RI di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Salah satu yang akan dibereskan Presiden Joko Widodo, sebelum Ibu Kota RI dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah tambang ilegal. Seperti di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Garap Areal Kuburan, Sejumlah Alat Tambang Emas Ilegal Dibakar Massa

Jokowi mengakui, persoalan tambang ilegal memang masih ada. Ada enam tambang yang disebut di Tabalong. Lokasi daerah ini, persis di sebelah Ibu Kota RI yang baru.

"Kita akan menghilangkan tambang-tambang tanpa izin. Dan, merehabilitasi, mereklamasi bekas tambang banyak sekali di sekitar ibu kota," kata Presiden Jokowi, dalam diskusi dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

Jokowi menegaskan, perpindahan ibu kota bukan saja memindahkan bangunan ke sana. Tetapi, juga memperbaiki, melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan dan pertambangan ilegal seperti di Tabalong itu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan akan menyetop aktivitas pertambangan illegal di Kalimanyan, terutama di kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Baru. Selain ilegal, aktivitas itu juga dianggap akan merusak lingkungan.

INFOGRAFIK: Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, DPR Siapkan RUU DKJ

Dijelaskan oleh Siti, hingga kini setidaknya ada 1.350 lubang bekas tambang yang ada di wilayah ibu kota baru dan sekitarnya. Maka karena itu sudah tidak digunakan, dia meminta agar perusahaan yang sempat mengeksploitasi untuk menutup kembali tambang tersebut.

Politisi Partai Nasdem itu mengharap, bantuan dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Yakni, agar lubang-lubang itu benar-benar bisa kembali tertutup.

"Harusnya pemda, dinas tambang mengikuti. Dinas ESDM mengikuti dan seharusnya sebagai stakeholder tertinggi kementerian melakukan pembinaan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya