Kemenkeu Sudah Salurkan Dana Desa Tahap I Rp97,7 Miliar

Pengelolaan Dana Desa
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan sudah mulai menyalurkan dana desa tahap I pada 28 Januari 2020. Sampai dengan Rabu, 29 Januari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar Rp97,7 miliar.

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan penyaluran dana desa itu telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa," kata dia melalui siaran pers, Kamis, 20 Januari 2020.

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Dengan adanya aturan itu, mulai 2020, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

"Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota," tuturnya.

Homestay di 21 Desa Wisata Sudah Disuntik SMF Rp 13,5 Miliar

Penyaluran pada tahap ini, kata Nufransa, diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

"Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa," ujarnya.

Alokasi dana desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Sementara itu, dengan aturan baru tersebut, porsi penyaluran dana desa juga mengalami perubahan, di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, berkebalikan dari aturan sebelumnya yang tahap awal sebesar 20 persen. Perubahan mekanisme penyaluran itu diiringi dengan perbaikan persyaratan pencairan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya