Ini Cara Aman Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online

Ilustrasi Fintech
Sumber :

VIVA – Kehadiran financial technology (fintech) menjadi sesuatu yang menarik belakangan ini. Ada
banyak fintech yang kini bisa ditemukan dengan mudah dan menawarkan akses pinjaman yang juga tak kalah mudah bagi masyarakat.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Hal ini merupakan keuntungan tersendiri dan sekaligus menjadi tantangan, terutama terkait dengan sejumlah masalah penagihan utang pinjaman online yang belakangan ini banyak menjadi sorotan. Pinjaman online yang berakhir dengan sejumlah masalah, hal ini tentu bukan sesuatu yang Anda inginkan, bukan?

Sangat penting untuk selalu berhati-hati ketika akan mengajukan pinjaman online, bahkan meski Anda bisa mengakses layanan yang satu ini dengan begitu mudah dan cepat. Meski ada ratusan fintech yang bisa Anda temukan secara online, namun pada kenyataannya tak setengahnya pun dari perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah terdaftar di OJK.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Hal ini tentu patut menjadi pertimbangan khusus bagi Anda, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakses salah satu pinjaman online. Jangan sampai Anda mengalami masalah seperti sejumlah debitur fintech yang belakangan ini banyak diberitakan.

Bukannya memberikan manfaat maksimal, pengajuan pinjaman ke fintech ilegal bisa saja membawa Anda ke dalam berbagai masalah serius di masa yang akan datang. Jika ingin mengajukan pinjaman online, pastikan Anda memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK saja.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Agar terhindar dari jebakan pinjaman online yang tak bertanggung jawab, berikut cara yang bikin aman bila Anda pinjam di fintech pinjaman online seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Cek Izin Resminya Apakah Terdaftar di OJK

Hindari berurusan dengan fintech ilegal dan pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman pada fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pilih juga fintech yang sudah menjadi anggota resmi di dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Untuk memastikan kedua hal ini, Anda hanya perlu melakukan pengecekan secara online. Anda bisa menghubungi hotline OJK di nomor telepon 157 dan mendapatkan informasi terkait fintech yang sudah memiliki izin resmi dari lembaga tersebut di sana.

Sedangkan untuk informasi akurat lainnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi AFPI di afpi.id dan mengecek secara langsung daftar seluruh anggota resmi mereka di sana. 

Lakukan pengecekan ini dengan cermat dan jangan lupa untuk melihat juga nama PT/perusahaan fintech tersebut secara detail, sebab belakangan ini ada banyak fintech ilegal yang hadir dengan nama yang mirip dengan fintech legal yang sudah populer dan dikenal luas.

Daripada Anda tertipu, jeli sejak awal tentu akan menjadi sikap yang tepat. Sehingga Anda tidak dirugikan kemudian hari.

2. Lihat Transparansi Informasi yang Diberikan

Pengajuan pinjaman melalui fintech memang berbeda dengan pinjaman yang dikucurkan oleh pihak perbankan. Layanan ini online, sehingga segala sesuatunya harus transparan dan diketahui dengan baik oleh calon debitur seperti Anda.

Anda hanya akan mengakses situs fintech dan berurusan dengan mereka melalui layanan tersebut, sehingga situs ini haruslah memuat segala informasi yang Anda butuhkan secara detail. Transparansi informasi seperti ini akan membantu Anda mendapatkan informasi yang paling akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Bukan hanya itu saja, website perusahaan fintech juga harus menyediakan berbagai hal penting terkait dengan bisnis yang mereka jalankan, seperti identitas lengkap perusahaan, legalitas perusahaan, berbagai rincian biaya yang dikenakan, konsekuensi atas penunggakan pinjaman, dan lainnya.

Semua informasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi debitur, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakses layanan pinjaman online tersebut. Sebagai calon debitur, Anda wajib membaca dan memahami dengan baik semua informasi tersebut. 

3. Jangan Mudah Tergoda Proses Cepat dan Praktis

Meski berbasis online, fintech juga akan menerapkan sejumlah syarat dalam pengajuan pinjaman mereka, seperti KTP, Slip Gaji, NPWP, dan yang lainnya. Selain itu, perusahaan ini juga tentu akan membutuhkan sejumlah waktu untuk memproses aplikasi pengajuan pinjaman Anda.

Masing-masing perusahaan tentu memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal ini, bisa saja dibutuhkan waktu 1 hingga 2 hari, atau bahkan hanya dalam hitungan jam saja. Pastikan Anda tidak tergoda dengan iming-iming pengajuan pinjaman online super cepat dan tanpa syarat, sebab hal seperti ini justru berisiko membawa Anda kepada fintech yang ilegal dan tidak jelas proses pengajuannya. 

4. Baca dan Pahami dengan Baik Kontrak Perjanjian 

Membaca dan memahami kontrak perjanjian peminjaman yang Anda lakukan adalah hal yang sangat penting, sebab ini akan menjadi dasar pertimbangan Anda dalam mengambil keputusan.

Pahamilah setiap pasal yang tertera di sana, terutama terkait dengan kewajiban Anda selaku debitur. Jika ada informasi yang kurang jelas, jangan sungkan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan fintech, agak kelak Anda tidak mengalami masalah.

Ajukan dengan Aman dan Lunasi dengan Tepat Waktu

Keputusan mengajukan pinjaman online tentu tidak ada salahnya, selama Anda memilih perusahaan fintech yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Cermati berbagai informasi terkait perusahaan fintech ini sejak awal, sebelum akhirnya Anda mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman. Pilih perusahaan fintech yang tepat, agar Anda bisa mengajukan pinjaman Anda dengan aman, dan jangan lupa untuk kelak melunasinya tepat
waktu.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024