Hipmi: Jangan Hambat Industri Tembakau Elektrik dengan Regulasi

Macam-macam bentuk rokok elektrik.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Tumbuhnya industri produk tembakau alternatif di Indonesia membuat pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya tertarik mengembangkannya. Sebab, industri ini membuka lapangan kerja baru.

Tekan Prevalensi Merokok, Produk Tembakau Alternatif Sodorkan Solusi?

Sekretaris Hipmi Jaya, Arief Satria Kurniagung mengatakan, industri produk tembakau alternatif yang juga dikenal dengan istilah rokok elektrik ini adalah inovasi produk tembakau konvensional yang memiliki potensi besar dikembangkan. 
 
Menurut dia, meski tergolong industri baru, produk tembakau elektronik ini justru sudah bisa diproduksi oleh pengusaha lokal. Sehingga, peluang membuka lapangan pekerjaan baru juga besar.

“Ini bisa diproduksi oleh pengusaha lokal, peluangnya juga terbuka luas bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih baik,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu 11 Maret 2020.

Hipmi Harap Prabowo-Gibran Berkolaborasi dengan Pengusaha Muda Dalam Pembangunan

Untuk itu, Arief menuturkan industri ini perlu mendapat dukungan dari pemerintah karena memiliki nilai tambah. Meskipun, pro kontra terkait tembakau elektrik ini cukup besar khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif. Sebab beberapa studi menunjukkan produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional. Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif,” katanya. 

Vape May Help Adult Smokers to Stop, Study Says

Sedangkan, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan saat ini sebenarnya pemerintah masih banyak pekerjaan rumah terkait aturan yang ingin dirapikan, misalnya soal kemasan dan perlindungan konsumen. 

“Industrinya baru, jadi kita perlu menyiapkan (regulasi) untuk menata industri ini jauh lebih baik,” kata Aryo. 

Selain itu, Aryo mengatakan, pemerintah harusnya menyiapkan aturan cukai yang tidak memberatkan pelaku usaha yang mayoritas masih masih berbasis UMKM. Ia mengaku penetapan cukai sebesar 57 persen sangat membebani pelaku usaha.

“Industri produk tembakau alternatif masih didominasi pemain dari sektor UMKM. Oleh karena itu kami berharap pemerintah memberikan perhatian karena industri ini sedang berusaha untuk berkembang,” kata Aryo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya