Layanan Penerbangan Penumpang Kembali Dibuka, Asal Penuhi Syarat Ini

Armada pesawat Lion Air
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

VIVA – Lion Air Group kembali beroperasi dan melayani penerbangan penumpang mulai 3 Mei 2020. Dalam operasional ini, pihaknya telah memiliki izin khusus atau exemption flight dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Di mana dalam izin tersebut, maskapai berlogo singa ini bisa melayani penerbangan penumpang dengan kategori pebisnis atau bukan dalam rangka mudik.

"Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Rencananya, untuk operasional penerbangan penumpang akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus PSBB dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala, Rabu, 29 April 2020.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Pada layanan penerbangan penumpang ini, para calon penumpang atau pebisnis wajib memenuhi sejumlah syarat dan protokol penanganan virus corona atau covid-19.

"Mereka harus memenuhi sejumlah syarat, seperti menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif covid-19," ujarnya.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Dalam keterangan surat kesehatan itu pun, harus dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar dan telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat atau rapid test, swab test atau PCR.

Kemudian, harus mengisi surat pernyataan secara rinci di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group

"Para calon penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik," ungkapnya.

Lalu, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar, serta mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Sebelum penerbangan pun, pihaknya yang bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat, keamanan dan pihak lainnya akan memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker secara tepat. Hal ini sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya