Usai Ditegur Satgas Pangan, PTPN II Ubah Harga Lelang Gula

Cara menyimpan gula pasir.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II akhirnya mengubah harga keputusan lelang gula yang memicu melonjaknya harga gula di pasaran, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Sekertaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Irwan Perangin-Angin mengatakan, PTPN II sebagai anak usaha telah mengubah harga yang diputuskan saat lelang sebesar Rp12.900 per kilogram menjadi sesuai HET sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram," kata dia melalui siaran pers, Rabu, 29 April 2020.

Daftar Harga Pangan 25 April 2024: Bawang Merah hingga Daging Sapi Naik

Di samping itu, dia juga mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Harga minimum PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp10.500 per kilogram. 

"Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kilogram sebanyak 5.000 ton," tuturnya.

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik

Berdasarkan hal tersebut, dia melanjutkan, diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp12.900 per kilogram. Namun, sampai saat ini gula tersebut yang sebanyak 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli.

Selanjutnya, katanya, pada hari ini PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor juga diminta pemerintah untuk menyesuaikan harga jual GKP dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III ke depan, di samping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan Gula ke pasar ritel dan operasi pasar," ungkap Irwan.

Sebelumnya, Satgas Pangan mengungkapkan penyebab tingginya harga gula di tingkat pasaran hingga Rp17.000 per kilogram pada masa wabah virus corona (covid-19). Itu disebabkan lelang produk gula oleh BUMN perkebunan yang melampaui HET.

Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, BUMN tersebut adalah PTPN II di Sumatera Utara. Perusahaan pelat merah tersebut melelang produk gula senilai Rp12.900 per kilogram, sedikit di atas HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp12.500 per kilogram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya