Kemenkeu Klaim Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik untuk Tahun Ini

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Kementerian Keuangan mengklaim bahwa iuran BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak mengalami kenaikan dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan, itu karena nominal iuran yang tertera dalam perpres tersebut, sebagiannya dibayarkan oleh pemerintah.

"Itu hanya naik dalam implementasi perpres. Sebenernya enggak naik sebab 2020 pemerintah sadar kondisi pandemi, maka pemerintah beri bantuan pendanaan," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.

Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Dia mencontohkan, dalam Perpres 64/2020 memang ditetapkan bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III menjadi sebesar Rp42 ribu dari sebelumnya dalam Perpres 82/2018 sebesar Rp25.500. 

Namun begitu, dia melanjutkan, dalam Perpres 64/2020 nominal yang hanya dibayarkan oleh peserta tersebut tetap senilai Rp25.500 pada mulai Juli 2020, sebab Rp16.500 nya dibayarkan oleh pemerintah. 

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Walapun, pada tahun berikutnya, besaran yang dibayarkan oleh pemerintah menjadi semakin menyusut sehingga para peserta di golongan itu akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000 per orang per bulan.

"Jasi mohon dipahami implementasi di lapangan enggak naik sebab tetap dibantu pemerintah, jadi jangan dibilang naik. Di 2021 pun pentahapannya ada penyesuaian ke 35 ribu tapi pemerintah pusat dan daerah dukung kurangi beban setoran masyarakat," ucap dia.

Karena itu dia meminta kepada seluruh pihak supaya perpres itu dipahami secara utuh, tidak hanya sepenggal-sepenggal saja. Apalagi, jumlah penduduk yang masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 132,6 juta penduduk.

"Bahwa pemerintah di depan bantu pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin khususnya, makanya PBI itu 96 juta, setidaknya penduduk Indonesia sepenuhnya dibiayai negara, belum termasuk di pemda yang 36 juta," tutur Askolani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya