BPJS Kesehatan Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun ke Rumah Sakit

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang jatuh tempo hingga Rp4,4 triliun terhadap rumah sakit pada 13 Mei 2020. Akibatnya, kenaikan iuran pada tahun ini diharapkan bisa melunasi berbagai utang yang ada.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan itu karena kondisi keuangan yang terus mengalami defisit setiap tahunnya. Sehingga, dengan adanya penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 segala tunggakan ke rumah sakit itu bisa diselesaikan.

"Kalau lihat aktuaria asumsi normal tentu program ini bisa sustain, rumah sakit bisa dibayar tepat waktu dan services ke masyarakat bisa berkualitas," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Selain utang jatuh tempo tersebut, BPJS Kesehatan juga mengidap utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun, sedangkan utang yang telah dibayarkan sebanyak Rp192,5 triliun dengan outstanding klaim sebesar Rp6,2 triliun.

Adapun kondisi defisit yang dialami hingga 2020, jika tidak adanya penyesuaian tarif iuran akan mencapai Rp6,9 triliun dengan carry over defisit yang terjadi pada 2019 sebesar Rp15,5 triliun. Karenanya, jika tahun ini tidak juga ada penyesuaian iuran maka 2021 defisit akan terus melebar.

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

"Memang ada utang jatuh tempo per hari ini, tapi kalau enggak diperbaiki akan terjadi defisit yang tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan terutama terkait pelayanannya," tuturnya.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran untuk kelas I dinaikkan menjadi sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu mulai 1 Juli 2020.

Namun demikian, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja kelas III akan tetap membayar Rp25.500 selama tahun ini. Sisanya selisih iuran Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya