OJK Diminta Tak Tuding Koperasi Digital Sebagai Pinjaman Online Ilegal

Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty, menyayangkan langkah Otoritas Jasa Keuangan yang begitu mudah memberikan label ilegal kepada koperasi simpan pinjam atau KSP, yang melayani anggotanya dengan sistem digital. 

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Selain meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar bersikap membela koperasi, Evita juga berharap OJK memahami KSP dan Unit Simpan Pinjam di Koperasi seperti diatur dalam UU No25/1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi bukan membuat definisi sendiri.

"Ini sangat aneh, saat kita termasuk Presiden Jokowi mendorong semua koperasi dan UKM melakukan modernisasi dengan memanfaatkan teknologi digital, OJK malah menuduh mereka ilegal," kata Evita dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Mei 2020.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Apa alasannya tidak jelas, jangan OJK membuat definisinya sendiri. Jadi ayo kita awasi penyimpangan, tapi jangan matikan koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat. Ini menyedihkan," ujarnya.

Hal ini disampaikan Evita saat menanggapi Satgas Waspada Investasi OJK yang mengatakan menemukan 50 aplikasi KSP, yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Cermati Dampak Konflik Iran-Israel

Yaitu, di mana aplikasi pinjaman itu bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi. Selain itu, hal tersebut juga dikaitkan dengan penyebaran data pribadi serta intimidasi.

Evita memandang, OJK harus memilah-milah masalah, dan jangan mencampur-aduk untuk mencari-cari alasan. Ilegal atau tidak, koperasi harus dilihat dari apakah ia punya izin, dan apakah sesuai UU Koperasi dan PP tentang Simpan Pinjam.

Kemudian, apakah ada praktik penipuan yang dilakukan bukan dari sistem digital yang dipakainya. Evita menegaskan bahwa menuduh semua koperasi, khususnya KSP yang menggunakan digital sebagai pinjaman online, juga tidak tepat. 

“Soal ada penipuan, ada penyebaran data pribadi dan intimidasi, itu urusan yang berbeda, silakan ditindak sesuai kewenangan lembaga, bukan koperasinya yang diaduk-aduk," kata Evita.

"Jadi tolong OJK jangan membuat definisi sendiri soal KSP ataupun soal pinjaman online ilegal. Tolong jelaskan prinsip perkoperasian mana yang dilanggar," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menkominfo menyebut saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online, oleh karena itu pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online pekan ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024