Dampak Covid-19, Ini Stimulus bagi Pemangku Kepentingan di Pasar Modal

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Self Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada pemangku kepentingan pasar modal. Upaya itu untuk mendukung program pemerintah dalam meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional. 

BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia

Keterangan SRO yang dikutip Senin 22 Juni 2020 menyebutkan, tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia. Selain itu, melalui stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional, meski dihadapkan dampak dari pandemi Covid-19.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.

Buka Perdagangan BEI, Ma'ruf Amin: Ekonomi 2024 Masih Menunjukkan Tanda-tanda Optimisme

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, BEI memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada:

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

1. Biaya pencatatan awal saham:
- Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
- Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya pencatatan saham tambahan
- Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
- Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia  Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.

Sementara itu, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Selanjutnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui ECF. 

KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun. 

Stimulus lainnya yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.

Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020. SRO bersama OJK akan terus berkoordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya