4 Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Tekstil, Ini Respons Kemenkeu

Ilustrasi kegiatan ekspor impor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Keuangan merespons kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Batam pada 2018 hingga 2020.

Diketahui, empat pejabat DJBC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dengan satu orang pengusaha pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima berinisial IR. 

Keempatnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM serta Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, dan KA.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pegawainya. Karena itu, dia berharap persoalan itu segera selesai.

"Kita tidak beri toleransi untuk siapapun, staf kementerian yang menjadi oknum tidak melakukan pekerjaan atau salahgunakan wewenangnya dan ciderai nilai-nilai Kementerian Keuangan," katanya saat telekonferensi, Kamis, 25 Juni 2020.

Seribu Ton Beras Impor Masuk Pulau Sumbawa, Anggota DPR: Mencekik Petani

Dia mengaku, Kementerian Keuangan sangat terbuka, bahkan telah mengutus Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi maupun Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati untuk selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus itu.

"Saya telah meminta Dirjen Bea Cukai maupun Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk menguraikan dan juga merespons jika ada informasi diperlukan lebih lanjut dari dalam penanganan kasus ini. Tentu kita berharap bahwa kasus ini segera diselesaikan," tegas dia.

Suahasil mengatakan, Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Juni 2020 memang telah menetapkan empat pegawai kantor pelayanan utama Bea Cukai dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi ilegal 27 kontainer dari Batam ke Jakarta.

"Dengan ini, kemarin, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2020, Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai kantor pelayanan utama Bea Cukai dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi ilegal yang masuk melalui Batam," paparnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat Pemerintah sudah mengantongi Rp 23,04 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024