Utang Pemerintah ke Wijaya Karya Capai Rp59 Miliar

Logo Wijaya Karya (WIKA).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Agung Budi Waskito mengatakan, pemerintah masih memiliki utang kepada pihaknya sebesar Rp59,9 miliar, dari proses pembebasan tanah untuk jalan tol Serang-Panimbang.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Agung mengakui, hingga Juni 2020 total dana talangan pembebasan tanah yang digunakan Wika untuk satu jalan tol Serang-Panimbang mencapai sebesar Rp1,27 triliun.

"Kami masih ada kekurangan pengembalian dana Rp59,9 miliar. Jadi kalau dibandingkan dengan Hutama Karya dan Waskita, (utang pemerintah ke kami) memang paling kecil," kata Agung di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Naik Rp 108,4 Triliun di Januari 2024

Agung menjelaskan, dari Rp1,27 triliun, sebanyak Rp233 miliar memang telah dibayarkan pemerintah pada 2018.

Selain itu, sebesar Rp802 miliar (2019) dan Rp174 miliar (2020) juga telah dibayarkan oleh pemerintah, sehingga sisanya tinggal Rp59,9 miliar dan sedang diverifikasi BPKP.

Naik Lagi! Utang Pemerintah Capai Rp 8.144,69 Triliun di Akhir 2023

Agung menambahkan, dari pencairan ini pihaknya memiliki cost of fund, di mana ada selisih sisa bunga Rp55 miliar. sehingga, dampak dari hal tersebut bagi perusahaan adalah naiknya beban belanja modal atau capital expenditur (capex).

"Sehingga, usulan kami adalah bagaimana supaya perbedaan atau selisih cost of fund ini bisa masuk sebagai pengakuan penambahan biaya investasi, yang bisa saja diterbitkan PMK," ujar Agung.

Kemudian, Agung juga menjelaskan bahwa dari jumlah utang pemerintah tersebut, sebesar Rp42 miliar masih dalam proses di BPKP dan diharapkan bisa dibayarkan dalam waktu dekat.

"Dan sebesar Rp14 miliar sedang dalam proses pengajuan bulan ini, serta Rp3,3 miliar sedang dalam rekonsiliasi dana talangan," kata Agung.

"Semua ini masih akan berlanjut di tahun 2021 mendatang, di mana masih ada sekitar Rp600 miliaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya