Penghuni Kamar Hotel Berangsur Ramai

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya kenaikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2020 jika dibandingkan April 2020.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, TPK pada bulan itu mencapai rata-rata 14,45 persen, naik 1,78 poin dibanding TPK April 2020 sebesar 12,67 persen. Sedangkan jika dibandingkan Mei 2019 turun 29,08 poin.

"Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini berpengaruh kepada tingkat penghunian kamar yang pada Mei ini sebesar 14,45 persen," kata Suhariyanto saat telekonferensi, Rabu, 1 Juli 2020.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 27,02 persen, diikuti Provinsi Kalimantan Timur sebesar 26,31 persen, dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 26,28 persen.

Sedangkan, TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yang hanya sebesar 2,07 persen, Yogyakarta 6,13 persen, Gorontalo 6,14 persen, Aceh 8,75 persen, Sulawesi Tengah 9,49 persen, Maluku Utara 9,77 persen dan Kepulauan Riau 9,91 persen.

Liburan di Dubai, Shandy Aulia Terdampak Badai Ekstrem

Adapun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Bali sebesar 49,49 poin dan terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 4,43 poin. 

Jika dibandingkan dengan TPK April 2020 terjadi kenaikan di 21 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 16,94 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Jambi yaitu sebesar 0,05 poin.

"Meskipun TPK di beberapa provinsi seperti di Kalimantan Utara itu masih 27 persen, Kalimantan Timur 26 persen tetapi kita bisa melihat bagaimana dampak Covid-19 ke TPK," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya