Senin, Pemerintah Luncurkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah akan meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha pada Senin, 6 Juli 2020. Program itu diharapkan mampu membangkitkan geliat usaha di tengah pandemi Covid-19.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, saat ini program tersebut masih dalam tahap finalisasi. Untuk itu, akan dikebut dalam dua hari pada akhir pekan ini supaya Senin bisa terealisasi.

"Senin, weekend ini pegawai Kementerian Keuangan terkait menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo dan sebagainya, sehingga Senin bisa di-launch ada kredit modal kerja," kata Febrio, Jumat, 3 Juli 2020.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Baca juga: Erick Thohir Bakal Satukan Bank-bank Syariah BUMN

Dari sisi dana penjaminan, pemerintah dikatakannya telah menempatkan Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khusus bagi modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu harus didukung program yang mampu mendorong penyalurannya.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

"Sehingga, bank yang akan menyalurkan kredit modal kerja ini kan janjinya Rp30 triliun dikalikan tiga, di-leverage menjadi Rp90 triliun, ini memang akan sangat menunggu launch program penjaminan ini," tutur Febrio.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sempat menyinggung kesulitan dunia usaha untuk mendapatkan kredit modal kerja dari perbankan, setelah mengikuti program restrukturisasi kredit akibat dampak wabah pandemi Covid-19. 

Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kredit modal kerja itu sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha maupun UMKM untuk menggerakkan roda bisnis yang selama ini terhenti akibat Covid-19. Sebab, dana usaha untuk terus menjalankan bisnis saat ini dikatakannya sudah tidak lagi mencukupi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya