Daftar Baru Harga Rokok 2017

Merokok sambil minum kopi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016. 

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 10 Oktober 2016, ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam PMK tersebut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Harga Rokok Naik Dongkrak Inflasi Januari 2020, Ini Penjelasannya

Kemudian, yang kedua, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang, atau gram yang berlaku.

“Ketentuan mengenai batasan harga jual eceran per batang, atau gram dan tarif cukai per batang, atau gram sebagaimana tercantum dalam lampiran II (produk dalam negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.

Bea Cukai Akui Harga Rokok yang Mahal Tak Buat Konsumen Turun

Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655 (sebelumnya Rp590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585 (sebelumnya Rp505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 (sebelumnya Rp370). 

Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590).

Harga Jual Eceran Rokok 2017.

Adapun harga jual eceran terendah sigaret kretek mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, harga jual eceran terendag SPM Rp1.030. Harga jual eceran terendah SKT, atau SPT Rp1.215 harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya