Ternyata Tarif Listrik Bisa Tak Naik, Ini Syaratnya

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 merupakan komitmen keberpihakan Pemerintahan Joko Widodo kepada rakyat. Hal itu pun dinilai untuk menjaga daya beli dan mengendalikan inflasi.
 
Kenaikan tarif listrik secara signifikan dinilai dapat memicu laju inflasi, dan ujung-ujungnya menambah beban rakyat miskin. Selain itu, kenaikan tarif listrik dapat menurunkan iklim investasi karena turunnya daya beli.

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Tapi, apakah PLN mampu menahan kerugian bila tarif listrik tak naik?

Pengamat ekonomi energi UGM dan mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi mengatakan, memang berat bagi PLN untuk tidak menaikkan tarif listrik. Terlebih harga batu bara hampir US$100 per metric ton.

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

Selain itu, saat ini penggunaan batu bara di energi pembangkit listrik hampir 60 persen dari total energi dasar yang digunakan PLN. Kenaikan harga batu bara akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

"Ya memang berat, tapi PLN tak bisa memutuskan sendiri kenaikan tarif listrik lantaran berdasarkan undang-undang, keputusan ada di pemerintah dan persetujuan DPR," kata Radhi kepada VIVA, Rabu 7 Februari 2018.
 
Ia menuturkan, sebagai business entity, PLN memang dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit dalam menetapkan HPP dan tarif listrik. Di sisi hulu, penetapan harga batu bara sebagai energi dasar, sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar dan di luar kontrol PLN.
 
Sementara itu, di sisi hilir, lanjut dia, PLN tidak punya kewenangan sama sekali untuk menetapkan tarif listrik. Dalam kondisi itu, PLN hanya bisa bersandar pada uluran tangan pemerintah setiap kali harga batu bara melambung tinggi.

Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

Untuk itu, Radhi berharap agar PLN tak mengalami kebangkrutan atas harga batu bara, maka pemerintah perlu mengulurkan bantuan. Salah satunya dengan pemerintah menetapkan harga batu bara yang dijual ke PLN dalam skema Domestic Market Obligation (DMO).

"Dalam skema DMO, harga batu bara yang dijual kepada PLN ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar," tuturnya.

Radhi menambahkan, pengendalian harga batu bara dengan skema DMO diharapkan dapat mendukung PLN dalam menjalankan penugasan pemerintah, di antaranya pencapaian 100 persen elektrifikasi dan proyek listrik 35 ribu MW.

"Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batu bara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai dengan target ditetapkan. Dengan demikian, Program Energi Berkeadilan Presiden Joko Widodo juga terancam gagal," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya