Bea Cukai Beri Penghargaan Perusahaan di Kawasan Berikat

Bea dan Cukai.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai.

VIVA – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan pengguna jasa yang berada di kawasan berikat. Mereka diapresiasi karena memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan negara dan patuh pada aturan pemerintah dalam melakukan kegiatannya.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Decy Arifinsjah mengungkapkan, Customs Award KWBC Banten 2018 diberikan berdasarkan pada kriteria penilaian selama 2017 berupa total nilai realisasi ekspor terbesar, perusahaan penyumbang Bea Masuk dan PDRI terbesar, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Penghargaan diberikan kepada empat pengguna jasa, yaitu PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk sebagai pengguna fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dengan nilai devisa ekspor terbesar, dan PT. Panata Jaya Mandiri sebagai pengguna fasilitas KITE dengan kepatuhan terbaik. 

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kemudian, PT. Sentra Usahatama Jaya sebagai pembayar Bea Masuk dan PDRI terbesar kategori GB (Gudang Berikat), dan PT. Panarub Industri sebagai pengguna fasilitas KB dengan kepatuhan terbaik.

“Adanya Bea Cukai adalah untuk membantu perusahaan," ujar Decy dikutip dari keterangan resminya, Kamis 8 Februari 2018. 

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Acara pemberian penghargaan tersebut dihadiri oleh perwakilan 63 perusahaan, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia.

“Semoga pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan semangat para anggota kami para pengusaha TPB,” kata Anggota APTPB, Heri. (ase)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022