Powerbank Diperbolehkan Masuk Pesawat, Ini Syaratnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kembali menegaskan aturan powerbank dalam penerbangan. Menurutnya, powerbank tidak dilarang dan masih dapat dibawa untuk penerbangan dengan batasan tertentu.

Marshall Rilis 3 Speaker Wireless di Indonesia, Bisa untuk Telepon dan Jadi Powerbank

"Sebenarnya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang dalam suatu kualifikasi di bawah 100 Wh itu boleh. yang gak boleh itu yang besar," kata Budi Karya di Hotel Bidakara, Rabu, 14 Maret 2018

Budi menambahkan, aturan pelarangan powerbank berkapasitas besar merupakan aturan baku. Aturan tersebut dikeluarkan oleh asosiasi maskapai internasional, International Air Transport Association (IATA).

Sewa Powerbank Kini Tersedia di KRL hingga TransJakarta

"Powerbank, itu adalah satu aturan yang dibuat oleh IATA, IATA adalah satu organisasi perjalanan internasional, jadi itu baku ya," ujarnya.

Powerbank Armada

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

ilustrasi jenis-jenis powerbank yang dilarang naik ke pesawat.

Budi mengatakan, jika para penumpang pesawat ingin membawa powerbank, diharuskan membawa powerbank berkapasitas kecil yang memiliki daya di bawah 100 Wh. Jika memiliki kebutuhan yang lebih banyak untuk pengisian daya, para penumpang dapat membawa lebih dari satu powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh.

"Jadi nanti ada suatu kualifikasi intinya tetap boleh. Yang gak boleh yang besar. Saya punya yang besar, punya yang kecil, yang kecil itu boleh, bahkan kita boleh bawa dua," ujarnya.

Ke depannya, untuk mengatasi kebutuhan pengisian daya gadget penumpang, Budi mengatakan di seluruh bandara di Tanah Air dapat memberikan layanan pengisian daya gratis. "Itu ada nanti di Bandara, kita minta wajib," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya