Kemendag Sita Dua Juta Batang Baja Tak SNI di Balaraja

Kemendag sita baja tanpa SNI di Balaraja, Tangerang
Sumber :

VIVA – Dua juta batang baja beton ukuran standar diamankan Kementerian Perdagangan di salah satu pabrik PT SS di kawasan Balaraja, Tangerang, Kamis, 24 Mei 2018.

Tekan Impor Baja, Pabrik II HSM Krakatau Steel Beroperasi Mei 2021

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, jutaan baja tersebut diamankan setelah tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produknya.

"Mereka ini untuk izin produksi ataupun usaha sudah lengkap. Namun, mereka tak memiliki sertifikat SNI pada hasil produksinya dan ini yang berbahaya. Bayangkan, kalau hasil bajanya ini digunakan sebagai bahan bangunan, tentunya riskan," kata Veri di Balaraja.

Lindungi Industri dalam Negeri, Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal

Jutaan batang baja yang disita Kemendag itu ditaksir senilai Rp70 miliar. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mengingat, produksi baja di PT SS ini juga dari investasi asing.

"Investornya dari luar negeri, yakni China. Maka dari itu, kelanjutannya kami koordinasi dengan Kemenperin akan tindakan tegas. Namun, terkait barang yang kami sita, sejauh ini pemilik akan dikenakan Undang Undang Konsumen dan juga Perdagangan," ungkap Veri.

RI Respons Positif Hasil Referendum Swiss Soal IE-CEPA

Adanya produksi baja yang tidak memiliki SNI tersebut didapat dari hasil pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Sejauh ini, Kemendag melakukan penyegelan pada hasil produksi tersebut.

Ilustrasi industri baja.

Lega, Ekspor Produk Baja RI Bebas Anti Dumping ke Brazil

Kesimpulan SDCOM menyatakan data kerugian Industri baja yang diserahkan industri domestik Brasil tidak terbukti.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2021