Alasan Sanksi Kebijakan Mandatori B20 Belum Diterapkan

BBM Solar B20.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah masih mengkaji mekanisme pengenaan sanksi terhadap badan usaha yang belum menyalurkan minyak kelapa sawit atau fatty acid methyl ester (fame) bagi badan usaha yang memproduksi bahan bakar nabati (BBN). Diketahui saat ini sebanyak 20 persen BBN diwajibkan dicampur dengan bahan bakar solar.

Prabowo Bertekad Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Energy Watch Bilang Begini

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, relisasi implementasi kebijakan mandatori perluasan penggunaan B20 memang masih terkendala akibat sistem management supply chain yang belum baik.

"(Masih membahas) solusi dari kendala-kendala yang masih ada, terutama di suplay chain-nya. Tapi perkembangannya makin bagus. (Pembahasannya) Itu termasuk yang di dalamnya mekanismenya (sanksi) seperti apa," kata Rida saat ditemui usai rapat koordinasi B20 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.

Petrus: Biodiesel Jadi Pengganti Bahan Bakar Fosil pada 2045

Menurut Rida, masalah management supply chain tersebut masih ditemui akibat tidak seimbangnya ketersediaan kapal yang digunakan untuk menyalurkan fame dengan kebutuhan yang diperlukan. Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan pada awal Oktober, masalah supply management tersebut harus segera diselesaikan badan usaha, lantaran sangsi akan benar-benar diterapkan pada bulan tersebut.

Meski begitu, Rida membantah bahwa pemerintah telah menetapkan jumlah badan usaha, baik badan usaha BBN maupun badan usaha BBM, yang diduga atau terindikasi masih lalai untuk benar-benar mengimplementasikan kebijakan mandatori tersebut.

Menko Airlangga Bantah Mendag Zulhas soal Program B35 Bikin MinyaKita Langka

"Enggak, enggak nyebut enam. Belum (ditetapkan), baru mekanismenya aja mencari solusi kendala operasional. Unbalance-unbalance nya, ketersediaan kapalnya itu misalkan," tutur Rida.

Sebelumnya Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan, setidaknya sudah terindikasi enam badan usaha yang bakal diberi sanksi pemerintah akibat masih adanya SPBU yang menjual B0 atau belum menerapkan biodiesel sebagai bahan campuran BBM jenis Solar.

"Kan baru indikasi, tadi susun SOP dan kira-kira kena denda belum, baru SOP tadi. Ada 6 kalau enggak salah, BU BBN dan BU BBM," kata dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 28 September 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya