Gaji CPNS Dipastikan Ikut Naik Tahun 2019

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang saat ini tengah menjalani tahap perekrutan pemerintah dipastikan Kementerian Keuangan bakal turut menerima kenaikan gaji pokok jika lolos seleksi lengkap.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan kenaikan tersebut akan sesuai dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang telah dicanangkan pemerintah pada 2019 yakni sebesar lima persen.

"Kalau mereka lolos nanti, mereka juga akan menerima kenaikan gaji pokok. Kalau lolos," kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Dia menjelaskan, kenaikan gaji CPNS tersebut sudah termasuk dengan anggaran kenaikan gaji PNS yang direncanakan dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Penerimaan Negara atau RAPBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5 triliun.

Meski begitu, dia menegaskan, kenaikan lima persen tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS pemerintahan pusat saja. Sementara untuk PNS Pemerintahan Daerah (Pemda) akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

"DAU (dana alokasi umum) kan naik tahun ini dari tahun lalu. Itu dikomunikasikan dengan lebih baik ke pemerintah daerah. Antisipasi dari awal supaya enggak perbedaan pemahaman," ujar dia.

Kebijakan tersebut dikatakannya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019 khususnya setelah RAPBN 2019 disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan besok, Rabu 31 Oktober 2018. 

"Berlaku sejak Januari. Kalau gaji ke-13 itu tambahan alokasi gaji satu bulan. Itu sebabnya dia kan kenaikan gaji pokok sudah lama, sudah tiga tahun enggak naik dan antisipasi inflasi juga," kata dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya