OJK Dorong Fintech dan Jasa Keuangan Konvensional Bersinergi

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, mendorong agar tercipta kolaborasi antara inovasi keuangan digital dan jasa keuangan konvensional. Seperti misalnya, perbankan, perusahaan efek, asuransi, dan lain sebagainya.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Menurutnya, hal itulah yang akan menjadi solusi, dari pertanyaan bahwa apakah inovasi keuangan digital atau start up ini akan mematikan jasa keuangan konvensional.

"Tidak demikian. Karena, market share-nya (keuangan digital) belum terlalu besar, malah bisa disinergikan," kata Nurhaida di acara Seminar Nasional 'Financial Sector 4.0' di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Nurhaida menjelaskan, lembaga jasa keuangan konvensional, baik itu perbankan, perusahaan efek, asuransi, dan lain sebagainya, bisanya membutuhkan biaya tinggi untuk menjangkau masyarakat yang jauh.

Maka, sebaiknya lembaga jasa keuangan konvensional itu juga harus disinergikan dengan perusahaan fintech, yang punya kemampuan menjangkau masyarakat yang lebih jauh dengan keunggulan teknologi yang dimilikinya.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

"Jadi, ini bukan harus dikompetisikan, tetapi dikolaborasikan. Agar, sektor jasa keuangan kita juga bisa maju bersama-sama dan berdampak lebih jauh," kata Nurhaida.

"Karena, kalau cuma kita kembangkan secara business as usual, maka kita tidak akan ke mana-mana," tambahnya.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024