Kepala BPJT Bantah Isu Elektronifikasi Tol ke China

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.
Sumber :
  • Raden Jihad akbar/VIVA.co.id

VIVA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengemukakan, bahwa video yang beredar di media sosial tentang sistem transaksi non tunai atau elektronifikasi jalan tol yang mengaitkan dengan utang China adalah berita bohong alias hoaks. 

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Kepala BPJT, Hery Trisaputra Zuna menegaskan, bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. 

“Terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok," kata Herry dikutip dalam keterangan resmi Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap

Ia menjelaskan, elektronifikasi jalan tol merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai yang disepakati oleh Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017. Penggunaan kartu uang elektronik ini, kata dia, juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum. 

"Seperti Transjakarta, Commuter Line, Parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain,” katanya. 

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Penetapan kebijakan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol disebut menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi. 

Ia menjelaskan, elektronifikasi tol ini merupakan modernisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrean pada gardu tol. 

Saat ini, transaksi nontunai di jalan tol menggunakan uang elektronik dengan sistem chip based, di mana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik. Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. 

"Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah," katanya. 

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol itu, lanjut Herry, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jasamarga, PT CMNP, PT. Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain. Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

Jalan tol ini dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, dimana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. 

Sehingga, ditegaskan juga bahwa tidak benar perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN atau APBD. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya