OJK Paparkan Lima Kebijakan Strategis Hadapi Tahun 2019

Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2019 di Hotel Ritz Carlton, PP, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2019 di hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Jumat malam 11 Januari 2019. Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. 

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, bahwa tahun 2019 adalah tahun yang bakal tidak mudah. Namun OJK tetap berupaya memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor prioritas pemerintah. 

"Dilakukan melalui kebijakan dan inisiatif yang akan difokuskan pada lima area," ujar Wimboh. 

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

Ia memaparkan, kebijakan pertama adalah memperbesar alternatif pembiayaan bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.

Lalu ketiga, OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan Revolusi Industri 4.0. 

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur

"Dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai," katanya. 

Terakhir, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test. 

"Izin ini awalnya dari 30 hari kerja menjadi hanya 14 hari kerja," kata dia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya