OJK Yakin DP O Persen untuk Kendaraan Tak Buat Kredit Macet

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2B OJK, Bambang W.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arrijal Rachman

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan, alasan utama yang mendorong penerbitan pembaruan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, karena kecilnya penyaluran kredit sektor tersebut ketimbang potensi besar yang mereka miliki.

Ustaz Abdul Somad Bicara Kredit Mobil di Hadapan Pelawak

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, volume penyaluran kredit sektor perusahaan pembiayaan atau multi finance itu pada 2018 saja tercatat sebesar 4,5 persen, jauh dibandingkan penyaluran kredit pembiayaan perbankan yang saat ini telah menyentuh angka double digit.

"Multi finance ini dari segi kapasitas sumber dananya itu lebih baik dari penyalurannya. Di 2018, itu pertumbuhannya lebih besar masuk dana ketimbang menyalurkan. Potensi ini, yang bisa digarap sebetulnya," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Plat Nomor di Sepeda Motor Ini Bikin Warganet Baper

"POJK itu kembangkan skema pembiayaannya lebih luas, agar ada opsi bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas itu. Jadi, dia diminta lebih berperan, karena market-nya tidak di-touch oleh banking, dia ambil seperti motor-mobil. Itu banking yang enggak suka, juga masuk kayak di alat berat, dia garap di sana," tambahnya.

Meski begitu, Bambang menegaskan, aturan POJK tersebut, yang termasuk di dalamnya membebaskan uang muka atau downpayment (DP) bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak akan meningkatkan kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) mereka. 

Nyicil Mobil Gak Perlu Repot ke Kantor Leasing, Kok Bisa?

Sebab, menurutnya, pengaturan itu membolehkan perusahaan multi finance untuk membebaskan uang muka hanya untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF netonya lebih rendah atau sama dengan satu persen.

"Dengan demikian, tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, OJK mencatat, NPF industri multi finance menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya