Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Tak Ingin Persulit Pelapak di Bawah PTKP

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi mengenai aturan pajak baru bagi pelaku usaha perdagangan elektronik atau e-commerce yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak atau NPWP. 

Migrasi TikTok Shop dan Tokopedia Dinilai Bikin E-Commerce Makin Dinamis, Ini Penjelasannya

Menurut dia, itu karena pelaku usaha e-commerce di Indonesia, masih banyak digeluti oleh pengusaha yang memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ani panggilan akrab Sri Mulyani menyebutkan, para pelaku usaha yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta tersebut berdasarkan catatan Indonesia E-commerce Association atau IdEA, di antaranya ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak sekolah menengah pertama atau SMP. 

Beda Penafsiran Permendag 31/2023 Jangan Bikin Rezeki UMKM Seret, Ini Penjelasannya

Dengan demikian, lanjut Ani, pihaknya tidak mau mempersulit iklim bisnis pelaku usaha di bawah PTKP, saat mendaftar untuk berusaha di marketplace.

"Setelah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak SMP, bahkan yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Dikawal Ketat Kemendag, Ekonom: Dorong Digitalisasi UMKM

"Kenapa itu bisa di-justify, karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah PTKP di bawah Rp54 juta. Kalaupun dikalikan, dimarjinkan, dan omzetnya mereka yang di bawah Rp300 juta volume seluruh penjualannya itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari sisi pendapatan bersih mereka," tambahnya.

Dia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak hanya mengamankan basis data pajak para pelaku usaha tersebut saja, melainkan untuk memajukan ekonomi digital supaya bisa lebih stabil dan memiliki arah panjang untuk berkembang.

"PMK 210 ini kami diskusikan, sesudah ada reaksi juga, tujuannya pertama untuk bisa memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable. Karena itu penting bagi Indonesia, ini adalah suatu sebagai langkah atau path ke depan bagi transformasi ekonomi Indonesia," tegas dia.

Sebelumnya, setelah PMK 210 itu diumumkan terbit pada Jumat, 11 Januari 2019, dan ditargetkan bisa diimplementasikan pada 1 April 2019, Kementerian Keuangan melakukan klarifikasi atas sejumlah poin penting dalam aturan itu.

Salah satu poin itu adalah terkait kewajiban memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri di platform marketplace, lantaran dianggap banyak kesalahan interpretasi.

Sementara itu, dalam PMK itu, NPWP wajib dimiliki oleh penyedia platform marketplace, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Adapun penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain, Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan tersebut, pelaku over-the-top atau OTT di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya