Ketua OJK Nilai Pembatasan Perbankan Tak Bisa Dipaksakan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai jumlah bank tidak bisa dipatok secara pasti karena harus mengikuti kondisi pasar yang ada. Hal ini merespons usulan dari Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) jumlah bank sudah kebanyakan sehingga perlu dikurangi.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, jumlah bank tidak bisa serta merta dipatok dalam jumlah tertentu. Semuanya ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. 

"Minta kan boleh tapi kan harus market base, tidak bisa dipaksakan. Sesuatu kalau dipaksakan tidak bisa. Harus market base prosesnya," kata Wimboh di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

Menurutnya, jumlah bank yang ada di Indonesia yang tepat adalah sesuai dengan pasar yang ada. Tidak bisa dipaksakan untuk dipangkas hingga mencapai jumlah tertentu. 

"Mau berapa pun kalau market base itulah jumlah yang pas. Jangan berdebat jumlah, kan menjadi debat kusir. Kita ikuti saja market base yang ada. Kalau memang layak hidup ya hidup, kalau sakit ya cari partner," katanya.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Sebelumnya, Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan dukungan atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengkaji ulang kepemilikan tunggal perbankan atau yang dikenal dengan Single Presence Policy (SPP).

Menurut direktur utama PT Bank Mandiri Tbk itu, pengaturan itu perlu dilakukan lantaran perbankan yang ada di Indonesia saat ini, jumlahnya mencapai 115 lebih. 

Hal ini membuat persaingan likuiditas untuk memperoleh dana pihak ketiga atau DPK sudah tidak lagi sehat antara bank umum kegiatan usaha atau BUKU IV yang bermodal inti lebih dari Rp30 triliun dengan BUKU di bawahnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya