Kemenhub Tegaskan Polemik Tarif Kargo Kemahalan Sudah Usai

Petugas beraktivitas di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani yang berada di lokasi baru seusai diresmikan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 23 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Kementerian Perhubungan memastikan, persoalan terkait tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau kargo udara yang yang menjadi polemik akibat dianggap kemahalan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) telah usai.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsi Pramesti menjelaskan, itu dikarenakan pihak Asperindo dengan pihak maskapai udara khususnya Garuda Indonesia telah duduk bersama untuk mencari kesepakatan terkait tarif yang ideal.

"Sudah-sudah (duduk bersama), dan sudah ada kesepakatan antara Asperindo dengan Garuda minggu lalu bahwa mereka sudah sepaham lah. Sudah melakukan kesepakatan, pertemuan," kata Polana saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Meski demikian, Polana belum dapat memastikan terkait pembahasan kesepakatan tarif yang telah ditentukan keduanya. Lantaran, untuk persoalan kepastian tarif kargo tersebut masih dalam kajian kedua pihak.

"Kami sudah melakukan FGD (Focus Group Discussion) juga dan saat ini sedang dikaji yah," tutur dia. 

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

Selain itu, Polana mengungkapkan, persoalan kargo pada dasarnya tidak dapat diatur oleh Kementerian Perhubungan, lantaran tidak ada undang-undang yang mengharuskan pengaturan tersebut.

Selama ini, besaran tarif SMU oleh maskapai penerbangan disepakati secara bersama dan kolektif pihak terkait. Tidak ada tarif tertentu yang harus diikuti maskapai untuk pengenaan biaya ongkos kirim barang atau paket. 

"Itu sesuai dengan undang-undang tidak diatur dan disepakati antara penyedia jasa dan pemberi jasa," ujar Polana.

Sebelumnya, Asperindo mengaku kesulitan dengan terus naiknya tarif kargo udara saat ini. Asperindo mencatat, setidaknya maskapai penerbangan telah menaikkan SMU-nya tersebut mencapai 300 persen sejak Juni 2018.

"Garuda terhitung dari 2018 bulan Juni, Oktober, naik dua kali, lanjut November, lanjut Januari, total sekitar enam kali kenaikan karena di Oktober dua kali di tanggal 1 dan 9. Kenaikan total mencapai 300 persen lebih, jadi angkanya tinggi sekali. Kenaikan pertama Juni 2018," kata Ketua Asperindo Muhammad Feriadi, beberapa waktu lalu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya