Pinjaman Online Ilegal Makan Korban, Satgas Investasi: Ini Pelajaran

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Penagihan yang dilakukan layanan pinjaman online secara digital atau fintech peer to peer landing diketahui memakan korban. Seorang Sopir taksi berinisial Z ditemukan tewas gantung diri di kamar indekos di Jakarta pada Senin, 11 Februari 2019.

Menanggapi itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengaku akan mengusut tuntas kasus tersebut bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun dipastikannya, kasus tersebut disebabkan oleh fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan ketentuan asosiasi.

"Jadi kami menduga kegiatan-kegiatan fintech ilegal yang membuat tekanan yang sangat tinggi bagi saudara kita ini. Jadi kami prihatin dan sangat tidak mentolerir kegiatan-kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Meski demikian, Tongam menegaskan, kejadian tersebut seharusnya sudah menjadi cerminan bagi masyarakat untuk tidak mudah melakukan pinjaman terhadap fintech ilegal. Terutama untuk meminta pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif atau hanya konsumtif belaka.

Sebab menurutnya, keberadaan fintech ilegal itu sendiri pada dasarnya tidak memiliki tujuan untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat. Namun, hanya ingin menjebak masyarakat untuk memperoleh keuntungan maksimal sendiri tanpa memedulikan keberlanjutan bisnis maupun konsumen itu sendiri.

"Kami dorong masyarakat pinjam untuk kepentingan produktif. Karena fintech yang dipinjam ini ilegal biasanya untuk biaya konsumtif yang biasanya pengeluaran rutin dari penghasilan tetap. Tapi gap penghasilan degan kebutuhan ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut Tongam mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Dirinya pun menegaskan tidak dalam posisi menjawab siapa yang harus bertanggung jawab atas munculnya kejadian meninggalnya nasabah pinjaman online berbasis digital tersebut. 

"Jadi OJK dan Satgas Investasi tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab di sini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech-fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat tetapi justru menjebak masyarakat," ungkap dia.

Teknologi Fintech Dipakai untuk Refund Tiket
Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024