Swasta Didorong Bantu Pemerintah Pastikan Ketersediaan Air Bersih

Penjualalan Air Bersih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Ketersediaan air bersih untuk seluruh masyarakat adalah hak mendasar yang harus terpenuhi. Karena itu, pemerintah dan swasta dinilai harus berbagi peran dalam pengelolaan mewujudkan hal tersebut. 

Tangani Banjir, Heru Budi Targetkan Pembangunan Rumah Pompa Kemang Selesai Maret 2024

Menurut pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).  

Skema kerja sama tersebut, menurutnya, sama seperti apa yang diimplementasikan di sektor kelistrikan. Dengan demikian, jika diterapkan dalam upaya memastikan ketersediaan air, dinilai bisa efektif. 

Jakarta Memasuki Musim Hujan, Pemprov Siapkan Aplikasi Peringatan Dini Banjir

“Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta,” kata Syarkawi dikutip dari keterangan resminya, Selasa 26 Februari 2019. 

Pemerintah dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan (funding gap), akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

Kementerian PUPR Targetkan 15 Bendungan Rampung pada Tahun 2023

Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan, salah satunya melalui skema KPBU. Pada 2019, pendanaan melalui skema KPBU Availability Payment (AP) diharapkan dapat mencapai Rp9,83 triliun.

Syarkawi menjelaskan, hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Sekarang yang perlu diperhatikan adalah masalah pembagian perannya. 

“Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat,” ujar mantan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2015-2018 itu.

Yang perlu diingat bahwa biaya penyediaan layanan air bersih itu tidak murah. Oleh karena itu, faktor pembiayaan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang ada menjadi penting agar tarif air dapat terjangkau oleh masyarakat. 

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan delapan sistem penyediaan air minum (SPAM) ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalui skema KPBU.

Langkah pemerintah ini merupakan pengakuan terhadap perlunya partisipasi swasta dalam pendanaan proyek pengadaan air bersih. Melalui skema KPBU itulah swasta dimungkinkan berinvestasi untuk berpartisipasi menciptakan akses aman air minum bagi masyarakat.  

Sementara itu, tugas pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur seperti waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang diperlukan sebagai bahan baku untuk pengolahan air bersih senantiasa tersedia secara berkesinambungan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya