JK: Telat Setor SPT Pajak Kena Denda

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengingatkan wajib pajak yang telat menunaikan kewajiban mereka untuk menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, akan diberi sanksi. Menurut JK, sanksi itu berupa pengenaan denda kepada mereka.

DJP Ungkap Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 

"Masyarakat, agar menggunakan waktu yang ada (untuk menyetor SPT). Kalau tidak, pasti kena denda," ujar JK usai mengisi e-filling di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Penyetoran SPT sendiri bisa dilakukan hingga 31 Maret 2019. JK menyampaikan, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban mereka, karena sarana pengisian SPT saat ini sudah banyak tersedia, seperti melalui layanan online.

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

"Saya harapkan masyarakat segera lakukan, karena ini sudah mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa di rumah, di kantor," ujar JK.

JK menegaskan, Ditjen Pajak Kemenkeu juga terus meningkatkan pelayanan mereka. Lembaga itu utamanya akan terus memperbaiki kualitas layanan online, sehingga semakin mempermudah para wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka.

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

"Sistem akan ditingkatkan, sehingga bisa dioperasionalkan penuh pada 2024. Sekarang prosesnya sudah jalan," ujar JK. (asp)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebanyak 12,98 juta wajib pajak orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2023.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024