Logo BBC

Puluhan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Terima Kompensasi

- AJI STYAWAN/ANTARAFOTO
- AJI STYAWAN/ANTARAFOTO
Sumber :
  • bbc

Lima bulan telah berlalu sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada 29 Oktober tahun lalu, tapi puluhan keluarga korban belum mendapatkan kompensasi karena menolak menandatangani kesepakatan yang disuguhkan Lion Air.

Neuis Marfuah, warga Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan putrinya dalam insiden itu, mengatakan sampai kini keluarganya belum mendapat kompensasi dari Lion Air karena menolak menandatangani perjanjian yang disusun pihak Lion Air.

Meski Permenhub No. 77 Tahun 2011 mengatur bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang meninggal, Neuis mengatakan pihak Lion Air membuat syarat penerimaan kompensasi.

Ia menyebut perjanjian itu membuat klausul pelepasan hak keluarga korban untuk menuntut Lion, Boeing, dan beberapa rekanan Lion, setelah menerima kompensasi. Jika pihak keluarga sepakat dengan hal yang tercantum dalam klausul release and discharge itu, kata Neuis, Lion akan memberikan kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar.

Neuis, mengatakan ia sempat berpikir untuk menandatangani perjanjian itu karena kesulitan finansial. Sejak kecelakaan itu, ujarnya, suaminya tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri. Akibatnya, lanjut Neuis, hingga kini ia belum memiliki pekerjaan.

Meski begitu, Neuis, yang saat itu masih sangat terpukul dengan kepergian putrinya, merasa isi perjanjian itu begitu menekan.

"Perjanjian itu bukan 1-2 halaman, tapi banyak. Ibu baca 3 halaman enggak kuat, itu secara psikologis ibu merasa sangat tertekan sekali sehingga ibu batalkan waktu itu," kata Neuis.