OJK Permudah Pembukaan Rekening Efek Secara Elektronik

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia oleh OJK dan KSEI
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Guna meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik.

BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, langkah ini adalah tanda dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik.

Fokusnya adalah dengan menyinergikan pemanfaatan customer due diligence pihak ketiga, antara bank-bank administrator rekening dana nasabah dan perusahaan efek.

Buka Perdagangan BEI, Ma'ruf Amin: Ekonomi 2024 Masih Menunjukkan Tanda-tanda Optimisme

"Harapannya hal ini bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal, dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal dengan tetap menjaga tingkat keamanan transaksi," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Hoesen menjelaskan, inisiatif penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah ini merupakan dukungan terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Dia juga memastikan, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah ke depannya akan semakin efektif, dan tidak akan lagi memakan waktu yang lama dibandingkan dengan sebelumnya. 

Holding BUMN Jasa Survei Dukung Bursa Karbon di Indonesia, Ini Perannya

Mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

"Kita berharap dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan perusahaan efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas," ujarnya.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik, penyediaan customer due diligence pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktivitas transaksi di pasar modal. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya