Menhub Tegaskan Aturan Baru Tiket Pesawat Bahas Subkelas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bocoran atau arah dari regulasi baru soal tarif tiket pesawat. Kebijakan ini menyusul banyaknya keluhan warga terkait mahalnya tiket pesawat. 

Bos InJourney Airports 'Curhat' Kendala di Industri Aviasi

Kata Budi, aturan yang rencananya akan diterbitkan Jumat 29 Maret 2019 itu lebih banyak membahas pentarifan tiket pesawat secara subkelas. Hingga saat ini, memang belum ada aturan khusus pemerintah tentang penamaan subkelas tiket pesawat. 

"(Aturan baru) Lebih banyak soal subclass," ujar Budi ditemui di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019

Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Saat ditanyai soal keinginan pemerintah mendesak maskapai menurunkan tarif tiket pesawat, Budi mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki dasar hukum, khususnya hak untuk melindungi konsumen. 

"Dasarnya di undang-undang dijelaskan bahwa pemerintah untuk mengembangkan ekonomi memiliki hak untuk melindungi konsumen dan menghilangkan suatu kondisi membebankan," kata dia. 

Menhub Optimistis Industri Penerbangan Segera Bangkit

Landasan hukum itulah, kata dia, dijadikan pijakan untuk merampungkan regulasi baru ini. "Insya Allah bisa memberikan kondisi win-win antara masyarakat dan maskapai," tutur dia. 

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II ini mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak maskapai soal rencana penyesuaian tarif tiket pesawat ini. Soal besar penurunan, Budi janji akan menyampaikannya besok. 

"Besok disampaikan (persentase penurunan)," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya