Pengacara Keluarga Korban Lion Air Minta Pemerintah Proaktif

Pengacara dan korban Lion Air JT 610
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA –  Pengacara keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, Harry Ponto meminta pemerintah berpartisipasi aktif terhadap pembayaran ganti rugi pada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. Sebab, hingga kini pembayaran tersebut masih tak jelas, lantaran keluarga harus menandatangani release and discharge agar tak menuntut Lion Air.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Release and discharge (R&D) adalah jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.

"Yang korban inginkan, ada partisipasi aktif dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), hei setop, sudah cukup. Segera selesaikan, jangan berdiam diri, ini bagian keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil. Jangan sampai di-statement saja, teman-teman keluarga korban sudah roadshow, sudah temui pejabat ini itu, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan," kata Harry di Penang Bistro Oakwood, Jakarta, Senin 8 April 2019.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara, Pasal 3 huruf a diatur, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat diberi ganti rugi Rp1,25 miliar. Hak ini tak menutup kesempatan ahli waris menuntut ke pengadilan.

"Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 141 ayat 1 mengatakan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap," kata Harry.

Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Karyawan Viral hingga Sosok Pimpinan Jemaah Aolia

Ia melanjutka,n dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Lalu, ayat 3 menyebutkan ahli waris dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.

"Keluarga menuntut jangan pakai syarat release and discharge. UU sangat clear, tolong segera dibayarkan, keluarga juga tanya pemerintah di mana? Harusnya, mereka ikut segera menyelesaikan masalah ini," kata Harry.

Ia mengingatkan, adanya pernyataan CEO Boeing yang mengakui ada masalah di pesawatnya. Hal ini, tentu bukan alasan menunda pembayaran ganti rugi oleh maskapai Lion Air.

"Diatur sekalipun memberi ganti rugi, mereka tak hilangkan hak kalau ahli waris mau ajukan tuntutan hukum. Sebenarnya, berapapun ganti rugi, tak sepadan dengan kehilangan yang sudah terjadi, sebagian dari mereka butuh melanjutkan kehidupan, tiba-tiba kehilangan pencari nafkah. Tak pada tempatnya kita berikan beban tambahan, malah harusnya kita membantu," kata Harry.

Pengacara keluarga korban lainnya, Deny Kailimang menegaska,n seharusnya Lion Air tak usah menunda lagi pembayaran dengan syarat apapun. Ia juga meminta, pemerintah lebih tegas pada Lion Air.

"Kalau perlu Lion ditutup saja. Khususnya, Presiden Jokowi yang angkat, dia pemiliknya sebagai duta besar, segeralah selesaikan kewajiban para korban yang sudah menderita. Saya harapkan, Lion laksanakan kewajibanmu. Rakyat menunggu," kata Deny pada kesempatan yang sama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya