Harga Tiket 3 Maskapai Dipantau Setelah Aturan Baru, Ini Hasilnya

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pamestri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Minggu, 10 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Pemantauan dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Senin 8 April 2019. Pemantauan dilakukan pada tiga operator penerbangan yaitu Sriwijaya Air, Lion Air, dan Garuda Indonesia. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan, hasil dari pemantauan itu, untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soetta masih belum melampau Tarif Batas Atas (TBA). 

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Untuk maskapai Sriwijaya Air rute CGK-BPN (Balikpapan) dengan tarif net yang dikenakan rata-rata Rp1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp1.702.000. Untuk  maskapai Lion Air rute CGK-BPN tarif net yang dikenakan rata-rata Rp1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp1.607.000. 

Sementara itu, Garuda Indonesia rute CGK-BPN menetapkan tarif net rata-rata Rp1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp1.891.000. Dia pun memastikan, pihaknya akan terus memantau harga yang diberikan oleh maskapai tidak menyalahi aturan.

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

"Agar jangan sampai memberatkan masyarakat," singkatnya. 

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub]

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Langkah itu untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2024 di ruas penyeberangan Bakaheuni-Merak.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024