Deretan Proyek Infrastruktur Ini Dibiayai Produk Pasar Modal

Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu menjelaskan, dari sekitar 20 persen proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah dan dibiayai oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, salah satu model pendanaannya menggunakan produk di pasar modal.

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

Mugi menjelaskan, pembiayaan proyek infrastruktur yang dilakukan oleh BUMN itu digunakan melalui penerbitan Efek Beragun Aset yang ada di BEI.

Salah satu contohnya adalah oleh Indonesia Power, yang merupakan subsidiaries dari PLN, di mana mereka menggunakan Bareksa Investor Management sebagai fund manager-nya.

Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya

"Di mana, nilai dari Efek Beragun Aset itu kurang lebih Rp3,7 triliun atau sekitar US$263 juta," kata Mugi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 26 April 2019.

Selanjutnya, Mugi juga menjelaskan bahwa ada Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Jasa Marga bersama-sama dengan fund manager Mandiri Management Investasi, dengan total nilai Rp1,8 triliun atau US$133 juta.

Simak, Begini Cara Kerja Manajer Investasi Reksa Dana

Selain itu, ada juga penerbitan dari project bond yang diterbitkan oleh Marga Lingkar Jakarta, yang merupakan subsidiaries dari Jasa Marga sebagai operator jalan tol, dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun atau sekitar US$107 juta.

"Yang terakhir, baru-baru ini kita catatkan pada 15 April 2019, adalah dana investasi infrastruktur yang diterbitkan oleh Mandiri Management Investasi yang melakukan investasi pada lahan PT Jasa Marga Pandaan Tol, dengan total nilai Rp420 miliar atau US$29,5 juta. Diharapkan, memiliki target sampai dengan Rp1 triliun atau US$70 juta," ujarnya.

Diketahui, model investasi pada investment fund ini sendiri baru dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu. Investment fund ini diketahui memiliki fleksibilitas, di mana fund manager bisa melakukan investasi pada green field infrastructure project dengan batas maksimal generate revenue dalam waktu enam bulan.

Selain itu, fund manager juga diberikan fleksibilitas untuk memaksimalkan yield dengan boleh melakukan investasi 49 persen pada aset lainnya selain aset infrastruktur, dan bagi sisi investor 90 persen profit diwajibkan dibagikan sebagai dividen.

Di satu sisi, fleksibilitas lainnya adalah di mana fund manager bisa meminjam dana dalam rangka pembelian dari aset infrastruktur tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya