BI Terbitkan Aturan Baru Jamin Keadilan Transaksi di Pasar Uang

Petugas menata tumpukan uang kertas saat melakukan persiapan pengisian ATM di cash center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI tentang market operator atau ketentuan penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta Asing. Aturan baru ini, diharapkan mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

BI Pede Inflasi Indonesia Bakal Terkendali Sesuai Target 2024

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan, aturan ini juga merupakan salah satu bentuk kewenangan Bank Indonesia, yang juga bertujuan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah. Transaksi uang dan valas, diharapkan bisa semakin berlangsung baik dan tidak merugikan pihak manapun.

"Aturan ini untuk memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan atau fairness dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi," kata Agusman di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

Setidaknya, ada empat kelompok, termasuk dalam market operator. Pertama, pialang pasar uang, elektronik trading platform (etp), systematic internalisers, dan penyelenggara bursa.

Dia pun memaparkan, manfaat bagi pengaturan ini bagi penyelenggara transaksi dan pengguna jasa. Manfaat untuk penyelenggara transaksi, akan diperoleh keadilan dalam melakukan bisnis, terbukanya peluang bagi pendatang baru untuk memasuki pasar keuangan Indonesia sebagai market operator.

BI Sudah Gelontorkan Rp 75 Triliun Uang Tunai Buat Lebaran 2024

"Juga ada kejelasan status hukum, jika terjadi dispute antar-amarket operators dengan pengguna jasanya," kata dia.

Selain itu, terciptanya integrasi Financial Market Infrastructure (FMI), karena meningkatkan efisensi dari kegiatan di pasar keuangan. Serta, sesuai dengan international best practice.

"Sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance," kata dia.

Sedangkan bagi pengguna jasa, akan diperoleh manfaat efisiensi, karena dapat melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valas dengan lebih cepat dan kBI Terbitkan Aturan Baru Jamin Keadilan Transaksi di Pasar Uang Dan Valasompetitif. Kedua, transparansi dalam hal keterbukaan informasi harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga pasar serta perlindungan nasabah.

"Untuk manfaat secara umum, stabilitas nilai tukar dapat terwujud, seluruh sistem penyelenggara transaksi dapat terkoneksi dengan sistem monitoring Bank Indonesia," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya