DPR Tanya Soal Harga Tiket Pesawat, Menteri Budi: Sudah Murah

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Turut hadir sejumlah direksi perusahaan baik BUMN maupun swasta nasional yang terkait dengan pelaksanaan arus mudik 

Jakarta-Lombok PP Rp 2,3 Juta, Simak Daftar Promo Tiket Garuda Indonesia 2023

Ketua Komisi V, Fary Djemy Francis selaku pimpinan rapat menyinggung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal masih mahalnya tiket pesawat jelang mudik Lebaran. Bahkan, menurutnya ada beberapa maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. 

"Saya minta menteri perhubungan untuk menjelaskan," kata Fary di Gedung DPR, Selasa 21 Mei 2019. 

Inflasi di Kendari Capai 6,85 Persen, Pj Wali Kota Soroti Tarif Tiket Pesawat

Menanggapi itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengakui bahwa awalnya tiket pesawat memang relatif mahal. Namun, pihaknya sudah mengimbau maskapai untuk segera menurunkan tarif tersebut yang kemudian ditegaskan melalui peraturan menteri. 

"Berkaitan tiket, memang relatif mahal, kita meminta, imbauan kepada maskapai. Karena domain ini ranah bisnis, tapi kami melakukan imbauan dan kami tetapkan batas atas," kata dia. 

Tiket Pesawat Mahal, Wagub Bali Minta Subsidi Silang dari Pusat

Budi menegaskan, bahwa selama ini relatif tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai penerbangan soal tarif batas atas. "Kalau seolah-olah ada (melanggar) TBA, karena kita juga (menetapkan) TBA itu di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata dia. 

Menurut dia, beberapa maskapai sudah melakukan penyesuaian setelah penetapan aturan baru Kemenhub soal tarif batas atas tiket pesawat. 

"Kepada Citilink, AirAsia, Lion Asia sudah (imbau) untuk menyajikan tarif yang murah, AirAsia melakukan, dan Lion juga sudah murah," kata dia. 

Meski begitu, Ketua Komisi V, Fary Djemy Francis nampaknya masih belum puas dengan jawaban tersebut.

"Baik Pak Menteri saya kira salah satu isu yang kita sampaikan belum begitu fokus menyangkut penetapan tarif batas atas yang masih tetap dilanggar maskapai, mungkin apa namanya, nanti Pak Menteri atau anggota bisa mendalami," kata Fary. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya