Kemenhub Beri Sanksi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Maskapai Garuda Indonesia dan CItilink.
Sumber :

VIVA – Kementerian Perhubungan menemukan indikasi pelanggaran oleh maskapai penerbangan yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA) sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KM 106 tahun 2019. 

Garuda Indonesia Dipanggil KPPU, Dirut Pastikan Tak Ada Kartel Harga Tiket Pesawat

Hal itu diungkap oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Ditjen Perhubungan Udara dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. 

Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, indikasi pelanggaran itu ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Menhub Ingatkan soal Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Dirut Garuda

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari Otoritas Bandar Udara VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Bila ditemukan  pelanggaran, sambung dia, akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.

"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Nomor PM  78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa 4 Juni 2019.

Harga Tiket Pesawat Domestik Bikin Masyarakat Menjerit, Sandiaga Uno: Itu Kelas Bisnis!

Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko mengatakan, memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif diatas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019. Namun, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif  sesuai aturan yang berlaku.

"Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA," ucapnya. 

Menurut Handoko, pihak operator atau maskapai tersebut telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik. "Saat ini kami akan segera  mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut," kata Handoko. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya