Jelang Akhir Jokowi-JK, Menperin Masih Wakili Menteri BUMN ke DPR

Menperin Airlangga Hartarto saat mewakili menteri BUMN di DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Jelang akhir periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto masih mewakili Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI. Kali ini, agenda pembahasan Kementerian BUMN dan DPR adalah soal rencana kerja anggaran dan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2020.

Kabar Baru Insentif Mobil Hybrid, Kementerian Keuangan Juru Kuncinya

Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Airlangga tampak didampingi oleh dua pejabat eselon I Kementerian BUMN yaitu Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah, dan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro. 

Airlangga pun menjelaskan berbagai pos anggaran Kementerian BUMN dan pada kesimpulannya meminta restu DPR untuk menyetujui anggaran tahun 2020. 

Soal Kejelasan Insentif Mobil Hybrid, Ini Kata Menperin

"Mohon berkenan kepada pimpinan dan anggota Komisi VI yang terhormat kiranya dapat menyetujui pagu indikatif Kementerian BUMN tahun 2020 sebesar Rp345.832.707.000," ujar Airlangga menyampaikan paparan menteri BUMN di ruang rapat Komisi VI, Senin 17 Juni 2019. 

Sementara itu, pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua Komisi VI, Dito Ganinduto menyampaikan terima kasih kepada menteri BUMN yang telah menyampaikan pagu indikatif kementerian tahun 2020. 

Bus Listrik VKTR akan Dapat Insentif

"Terima kasih kepada menteri BUMN yang menyampaikan pagu 2020. Komisi VI menerima pagu indikatif Kementerian BUMN," ujarnya. 

Ditemui usai rapat, Dito mengatakan, menteri BUMN akan diwakili menperin sampai periode pemerintahan Jokowi-JK selesai. Dia mengaku belum tahu siapa menteri BUMN selanjutnya pada periode pemerintahan mendatang. 

"Sampai periode ini (menperin wakili menteri BUMN). Bentar lagi kita selesai. Bentar lagi reses. Periode selanjutnya kita enggak tahu siapa menterinya," ucapnya. 

Rini Soemarno dilarang rapat dengan DPR sejak pansus angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya