Insentif Pajak Industri Properti, Hunian Rp30 M ke Bawah Bebas PPnBM

Aktivitas pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kementerian Keuangan secara resmi memberikan insentif fiskal bagi industri sektor properti. Insentif berupa pelonggaran pengenaan pajak itu diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana hingga yang berkategori mewah.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, insentif itu diberikan karena permintaan sektor properti hingga saat ini terus mengalami penurunan sejak 2015, yakni hanya tumbuh 3,58 persen, jatuh dari yang sebelumnya dikisaran 5,01 persen.

"Untuk real estat mengalami pelemahan pertumbuhan. Dari yang 2014 setara pertumbuhan ekonomi, tapi real estat konsisten turun diangka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatirkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Adapun insentif yang diberikan bagi kategori hunian sederhana, yakni peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. 

Kedua insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Sementara itu, untuk kategori penjualan hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM, dari sebelumnya Rp5-10 miliar menjadi rata seluruhnya Rp30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Nah dengan kondisi sektor properti yang terus turun di bawah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lihat kita perlu beri kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," tegas Suahasil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya