Agar Tiket Murah PPN Sewa Pesawat dari Luar Negeri Bakal Dihapuskan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan supaya tarif tiket pesawat bisa rendah dan terjangkau masyarakat. Yaitu, pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sewa pesawat dari luar negeri.

KNKT Beberkan Kronologi Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang Tertidur saat Terbangkan Pesawat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, untuk itu pihaknya tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang berasal dari luar negeri, jadi kita harap ini tahap akhir penetapannya, itu kalau sudah ditetapkan kurangi struktur biaya airlines," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Jelajahi Keajaiban Alam dan Budaya di Kota Paling Cerah di Australia Pakai Tiket Hemat

Meski demikian, dia menegaskan, insentif fiskal bagi maskapai penerbangan supaya bisa melakukan efisiensi lebih dalam, telah diberikan Kementerian Keuangan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016.

Aturan tersebut terkait dengan pembebasan PPN bea masuk barang dan berbagai bahan yang ditujukan guna perbaikan pesawat terbang yang berasal dari impor. Dengan begitu, ditegaskannya, pemerintah sebetulnya telah mendukung proses efisensi maskapai penerbangan sejak lama.

Terbang Tinggi! Vietjet Air Raih Penghargaan Manajemen Keuangan dan Penerbangan

"Jadi sebetulnya sektor airline telah ada insentif pajak yang diberikan sebelumnya," ungkap Suahasil.

Sementara itu, terkait revisi PP 69/2015 itu sendiri, telah dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada praktik internasional, yakni jasa sewa pesawat memang dari luar negeri memang tidak dikenakan PPN di negara mana pun. 

"Itu enggak dikenakan. Jadi kalau kita kenakan, maskapai kita enggak kompetitif. Ini kebetulan timing-nya pas dengan harga tiket mahal. Tapi revisi itu dilakukan memang lagi kejar daya saing kita," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya