Bos Krakatau Steel: Pendemo 'Bukan' Karyawan Kami Secara Legal Formal

Aksi hari kedua ribuan buruh PT Krakatau Steel (KS) untuk menolak PHK massal.
Sumber :
  • Yandi Deslatama

VIVA – Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim buka suara soal aksi unjuk rasa ribuan buruh yang menolak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara massal. Para buruh tersebut dalam aksinya menolak PHK terhadap 3.000 pegawai. 

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Kepada VIVA, Silmy mengatakan, bahwa secara legal formal, tidak ada hubungan antara karyawan yang bekerja dengan perusahaan jasa outsourcing dengan Krakatau Steel. Karyawan yang melakukan demo tersebut bekerja melalui vendor atau perusahaan yang melayani jasa outsourcing. 

"Jadi mesti dibedakan. Yang melakukan demo adalah karyawan yang bekerja di perusahaan outsourcing. Jadi secara legal formal bukan karyawan KS," kata Silmy, Kamis 4 Juli 2019.

Purwono Widodo Diangkat Jadi Dirut Krakatau Steel

Sejatinya, ribuan pegawai itu akan habis berakhir kontraknya pada Agustus 2019. Terkait keputusan perusahaan soal restrukturisasi, Silmy mengatakan bukan masalah semua pihak bisa menerima atau tidak

"Bukan masalah terima atau tidak terima. Dalam sebuah perjanjian itu biasa tidak diperpanjang," jelas dia. 

Krakatau Steel Proyeksikan Cetak Laba US$88 Juta di 2023

Menurutnya, dalam sebuah perjanjian tidak ada yang bisa melakukan pemaksaan. "Enggak ada yang bisa memaksakan kehendaknya," tambah dia.

Krakatau Steel saat ini memang sedang melakukan program restrukturisasi agar kinerja  dapat kembali sehat dan berdaya saing. Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi utang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi. 

Restrukturisasi ini dilakukan bertujuan agar Krakatau Steel lebih efisien dan kompetitif di tengah persaingan industri baja global yang sangat kompetitif.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis hingga spin-off. Selain itu juga dilakukan pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan (KS), menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. Program ini disebut juga cost to profit center. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya