Cara Pemerintah Cegah Banjirnya Produk Asing Lewat  E-Commerce

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Pemerintah berencana untuk menyiapkan berbagai skema aturan guna mengontrol praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border. Upaya itu agar barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri tidak dibanjiri oleh barang-barang dari negara lain.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan tentang transaksi lintas batas e-commerce di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

"Jadi intinya jangan sampailah kita kebanjiran (produk asing) dan secara langsung-langsung. Supaya nanti level kesetaraan dengan produk dalam negeri itu terjadi," tutur dia.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Adapun skema kontrol yang bakal diterapkan, lanjut Tjahya, masih dalam tahap persiapan dan diskusi mendalam. Namun, diperkirakannya skema kontrol tersebut akan berbentuk pengenaan pajak maupun bea masuk meski belum merincikan lebih jauh.

"Kita kan baru diskusi aja ini. Nanti kita lihat dari segala sisi, kalau misalnya enggak bisa di ini dari bea masuknya, mungkin nanti dari pajaknya," tuturnya.

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?

Meski barang-barang dari luar negeri dianggap berpotensi besar membanjiri dalam negeri tidak dikontrol sejak dini, Tjahya menyebut bahwa besaran transaksinya selama ini hanya sebesar lima persen dari total transaksi e-commerce keseluruhan.

"Enggak sampai lima persen kok dari seluruh transaksi e-commerce itu. (Kenapa harus dikontrol) saya jadi bingung mau jawabnya, ya ini kan kita menjaga jangan sampai, karena ada, dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat dan ini tidak bisa dikontrol," tutur dia.

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024