Dua Kali Disuspen, Trikomsel Duga Lonjakan Saham Akibat Regulasi IMEI

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Dalam upaya memberantas ponsel-ponsel yang selama ini masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi atau black market, pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada 17 Agustus 2019 mendatang.

BEI Setujui Bentoel Hengkang dari Pasar Modal Indonesia

Menanggapi hal itu, Direktur PT Trikomsel Oke Tbk, Jason A. Kardachi, mengapresiasi rencana pemerintah yang hendak menertibkan alur masuk dan perdagangan ponsel di Indonesia, agar bisa memberikan pendapatan bagi negara dari sektor fiskal atau pajak.

"Peraturan ini juga akan mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal," kata Jason dalam paparan publik insidentil yang digelar pihaknya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Buka Perdagangan BEI, Ma'ruf Amin: Ekonomi 2024 Masih Menunjukkan Tanda-tanda Optimisme

Terkait dampak dari rencana implementasi kebijakan IMEI bagi lini bisnis emiten berkode "TRIO" tersebut, Jason pun mengakui bahwa diharapkan aturan mengenai IMEI itu akan membawa dampak positif bagi perseroan.

Sebab, upaya pemerintah menciptakan kondusifitas pasar di mana nantinya hanya ponsel resmi lah yang akan diizinkan untuk diperjualbelikan, diprediksi akan turut meningkatkan aspek penjualan ponsel oleh perseroan.

Begini Ciri-ciri Shockbreaker Sepeda Motor Rusak

"Perseroan berharap penjualan ponsel akan meningkat karena hanya ponsel resmi di Indonesia, seperti yang dijual oleh perseroan, yang dapat dibeli oleh konsumen," ujarnya.

Jason menilai, lonjakan kenaikan harga saham perseroan di bursa dalam beberapa waktu terakhir, bisa disebabkan oleh ekspektasi pasar atas rencana kebijakan IMEI tersebut terhadap retailer ponsel.

Meski demikian, Jason mengakui bahwa pada saat ini pihaknya masih belum dapat mengevaluasi dampak kenaikan penjualan, yang ditimbulkan oleh rencana kebijakan baru tersebut.

"Perseroan masih menunggu kejelasan kapan dan bagaimana isi peraturan tersebut," ujarnya.

Diketahui, sejak saham TRIO disuspensi oleh pihak BEI pada Jumat 12 Juli kemarin, akibat kenaikan saham yang menyentuh batas auto-rejection atas, saham TRIO yang kembali diperdagangkan pada Selasa 16 Juli 2019 kembali mengalami suspensi akibat melaju 24,56 persen ke level Rp426 per saham.

Bahkan, sejak awal Juli hingga 16 Juli 2019 kemarin, harga saham TRIO sudah naik 752 persen atau 8,5 kali lipat dari level terendah Rp50 per saham. 

Saat ini TRIO memiliki total 98 gerai yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia. Sebanyak 76 gerai diantaranya merupakan gerai Oke Shop, sedangkan 22 gerai sisanya merupakan gerai Global Teleshop. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya