Tarif Awal Golongan I Tol Semarang-Demak Rp1.124 per Kilometer

Ilustrasi jalan tol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, telah menetapkan konsorsium yang terdiri dari tiga perusahaan sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

Ketiganya adalah PT PP Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical, yang akan menangani proyek dengan nilai investasi sekitar Rp15,3 triliun tersebut.

Kepala Bidang Investasi BPJT Kementerian PUPR, Denny Firmansyah menjelaskan, konsorsium PTPP itu nantinya akan membangun kurang lebih sekitar 16,31 kilometer jalan Tol Semarang-Demak dan mengoperasikan kurang lebih sekitar 27 kilometer panjang jalan tol tersebut.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

"Karena ada sebagian ruas jalan tol yang akan menjadi kewajiban pemerintah sepanjang 10,69 kilometer," kata Denny di kantornya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019.

Denny menjelaskan, dalam surat penetapan pelelangan Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menetapkan bahwa tarif awal Tol Semarang-Demak golongan I adalah Rp1.124 per kilometer pada tahun 2020 mendatang.

Tarif Tol di 3 Ruas Ini Dapat Diskon, Simak Lokasi dan Waktunya

Selain itu, dalam surat yang sama juga ditetapkan bahwa badan usaha atau konsorsium pemenang lelang diwajibkan untuk membentuk badan usaha jalan tol (BUJT), untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.

"Serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal surat penetapan," kata Denny.

Kemudian, lanjut Denny, konsorsium atau BUJT yang telah dibentuk itu juga diwajibkan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan Tol Semarang Demak, yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Semarang, selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat penetapan pemenang.

"Sehingga, apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka penetapan pemenang pelelangan pengusahaan jalan tol tersebut dinyatakan batal, dan pemenang pelelangan dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Diketahui, masa konsesi jalan Tol Semarang-Demak ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT. 

Dengan investasi sekitar Rp15,3 triliun dan target selama 2 tahun, dengan kebutuhan lahan seluas 1.887.000 meter persegi, lahan itu pun dibagi menjadi dua seksi yakni seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak. Secara teknis Jalan Tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung dan Demak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya