Satgas SWI Tegaskan Perlu Ada UU untuk Atur Perkembangan Fintech

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing menegaskan, perlu adanya satu undang-undang yang mengatur mengenai financial technologi atau fintech yang salah satunya adalah jasa pinjaman secara online.

Ajak Masyarakat Waspada Penipuan Gaya Baru, OJK: Modusnya Forex Ilegal hingga File Apk Undangan

Langkah ini sejalan, untuk menghentikan kemunculan fintech ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Kita membutuhkan UU Fintech yang ada. Karena, kalau kita lihat fintech ilegal tidak ada undang-undang yang mengatakan tindak pidana," kata Tobing di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Aplikasi Pinjol hingga 9 Pegadaian Swasta Ilegal

Tongam mengakui, kehadiran fintech memang merupakan inovasi keuangan baru, yang ke depannya dapat berkembang pesat, seiring perkembangan zaman. Namun, yang menjadi keresahan ialah ketika munculnya fintech ilegal yang sewaktu-waktu bisa menjadi bumerang bagi masyarakat.

Karena itu, dia memandang perlu adanya aturan setingkat UU yang mengatur mengenai fintech. Di mana, dalam pasal-pasalnya nanti, ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.

Satgas Waspada Investasi Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Ilegal

"Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, secara perkembangannya, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. 

Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.

"Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini," katanya.

Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini jumlah fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu, terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya